KOPERASI DESA MERAH PUTIH BOIYAUW TERIMA AKTA PENDIRIAN DAN SURAT KEPUTUSAN (SK) PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI DESA MERAH PUTIH DARI KEMENKUM RI
Koperasi Desa Merah Putih Boiyauw resmi menerima akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih dari pihak notaris Pada Hari Rabu, 4 Juni 2025 bertempat di Kantor Desa Boiyauw. Koperasi Desa Merah Putih Boiyauw berlokasi di Desa Boiyauw Kecamatan Kepulauan Banda Kabupaten Maluku Tengah
Dokumen akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Notaris Mochammad Burhan Ramdhani Salampessy S.H., M.Kn., kepada jajaran pengurus koperasi yang diketuai oleh Jamal Ramalan, dengan disaksikan oleh Kepala Desa Boiyauw Ahyar Renyaan, serta BPD dan Ketua-ketua RT.
Penyerahan Akta Pendirian dan SK Menteri Hukum untuk Koperasi Desa Merah Putih Boiyauw merupakan langkah penting dalam proses legalisasi dan formalisasi koperasi tersebut. Akta Pendirian adalah dokumen yang memuat dasar hukum pendirian koperasi, sementara SK Menteri Hukum adalah pengesahan dari pemerintah yang memberikan status badan hukum pada koperasi.
Penyerahan Akta Pendirian dan SK Menteri Hukum memiliki tujuan sebagai berikut:
- Legalisasi Koperasi: Koperasi memperoleh status badan hukum sehingga dapat beroperasi secara sah dan memiliki hak dan kewajiban hukum.
- Pembentukan Koperasi: Koperasi dapat beroperasi secara legal dan memiliki legitimasi yang kuat.
- Perlindungan Hukum: Koperasi mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha dan melindungi kepentingan anggotanya.
Dengan penyerahan Akta Pendirian dan SK Menteri Hukum, Koperasi Desa Merah Putih Boiyauw telah resmi menjadi badan hukum dan dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Diharapkan Koperasi Desa Merah Putih Boiyauw dapat semakin berperan aktif dalam memajukan perekonomian Desa Boiyauw dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.(byd2025)