Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah
Provinsi Maluku
Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah
Provinsi Maluku
Identitas
Sekilas tentang Negeri AdministratifPemerintahan
Aparatur Negeri AdministratifLayanan
Fitur Layanan Negeri AdministratifKecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah
Berita / Artikel
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Negeri (BPN):
Ketua : RUSDI AFIFUDIN
Wakil Ketua : YUSLAN SAIMAN
Sekretaris : FANDRI AHMAD (Bukan Anggota)
Anggota : SADI LAHOARI
Anggota : BUSRI MANAP
Anggota : HUSEN LA ADE
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) | |
Nama Pejabat | RUSDI AFIFUDIN |
Nomor SK Pengangkatan | - |
Menjabat Sejak | 2019 |
Periode Jabatan | 2019 s.d 2024 |
WAKIL KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) | |
Nama Pejabat | YUSLAN SAIMAN |
Nomor SK Pengangkatan | - |
Menjabat Sejak | 2019 |
Periode Jabatan | 2019 s.d 2024 |
SEKRETARIS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) | |
Nama Pejabat | FANDRI AHMAD |
Nomor SK Pengangkatan | - |
Menjabat Sejak | 2019 |
Periode Jabatan | 2019 s.d 2024 |
ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) | |
Nama Pejabat | SADI LAHOARI |
Nomor SK Pengangkatan | - |
Menjabat Sejak | 2019 |
Periode Jabatan | 2019 s.d 2024 |
ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) | |
Nama Pejabat | BUSRI MANAP |
Nomor SK Pengangkatan | - |
Menjabat Sejak | 2019 |
Periode Jabatan | 2019 s.d 2024 |
ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) | |
Nama Pejabat | HUSEN LA ADE |
Nomor SK Pengangkatan | - |
Menjabat Sejak | 2019 |
Periode Jabatan | 2019 s.d 2024 |
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Negeri Administratif Boiyauw berada di Kecamatan Kepulauan Banda , Kabupaten Maluku Tengah , Provinsi Maluku.
Kode Negeri Administratif | : | 8101092013 |
Kode Kecamatan Kepulauan | : | 810109 |
Kode Kabupaten | : | 8101 |
Kode Provinsi | : | 81 |
Kode Pos | : | 97586 |
Jl. Boy Samar RT.02, Desa Boiyauw, Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah - Provinsi Maluku
Senin | 08:00:00 - 14:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 14:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 14:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 14:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 12:00:00 | |
Sabtu | 08:00:00 - 12:00:00 | |
Minggu | Libur |
OpenSID 2507.0.0-premium - Pusako v3.5